Yadyn mengaku sudah mendapat surat keputusan (SK) Tim Analisis terkait dengan penyelidikan tertutup.
"Pada prinsipnya saya mengetahui case itu, saya mengetahui dan mengikuti sedari awal, mengetahui dan Alhamdulillah hampir semua proses penyelidikan tertutup itu," kata dia, di Jakarta, Jum'at (31/1), yang merupakan masa akhir tugas dinasnya di lembaga antirasuah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 8 tahapan yang harus kita lalui, bagaimana kita menganalisis suatu peristiwa perbuatan, bagaimana kita menganalisis suatu penyadapan/ wire tapping, lawful interception di situ," tuturnya.
"Bagaimana kita menganalisis para pihak, bagaimana kita menganalisis modus operandi, bagaimana kita menganalisis juga sandi komunikasi," jelas Yadyn.
[Gambas:Video CNN]
Sedih
Yadyn mengaku masa tugasnya di KPK harusnya baru berakhir pada 24 Maret 2022. Ia mengaku sedih dengan penarikan itu meski tetap menghargai keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Pada prinsipnya secara pribadi sangat sedih meninggalkan lembaga ini dengan nilai-nilai perjuangannya KPK yang ada di sini, bagaimana kita membangun nilai-nilai integritas. Tapi, saya juga mengapresiasi Jaksa Agung," ujar dia.
Ia pun tidak ingin berspekulasi soal penarikannya itu berkaitan dengan tugas yang saat ini tengah ditangani atau tidak.
"Ada pun penarikan dari Kejaksaan Agung bagi saya dengan alasan kebutuhan lembaga itu. Kami sikapi dan kami apresiasi secara positif," kata Yadyn.
"Bukan jaksa yang menangani perkara KPU atau PAW untuk tersangka WSE [Wahyu Setiawan] dkk," katanya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (29/1), memilih bungkam.
"Saya tidak mau menyatakan itu," ucapnya.
(ryn/arh)