Kamera ETLE diketahui telah mulai menangkap pelanggaran para pengendara sepeda motor sejak 1 Februari lalu. Namun, pada 1-2 Februari, kepolisian belum menerapkan sanksi tilang.
"Iya sudah mulai ditilang pelanggaran hari ini," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sejumlah pelanggaran yang bakal terekam lewat kamera ETLE. Yakni, penggunaan helm, pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.
Denda tilang yang diterapkan bervariasi kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
[Gambas:Video CNN]
Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang Rp250.000. Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500.000 serta ancaman penjara dua bulan. Lalu, pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750.000.
Lebih lanjut, mekanisme tilang elektronik masih hanya berlaku buat sepeda motor dengan pelat nomor B yang mencakup Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok saja. Motor dengan pelat nomor berbeda dikatakan bakal ditindak secara manual.