Diketahui, musala tersebut, yang juga disebut sebagai Balai Pertemuan Umat Muslim, mengalami perusakan oleh warga, beberapa waktu lalu. Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Izin pendirian rumah ibadah itu sendiri telah mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara. Rekomendasi tertuang dalam surat bernomor B-263/KK.23.13.2/BA.00.1/01/2020 yang ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Minahasa Utara Anneke M. Purukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Musala telah diperbaiki dan Sabtu malam sudah kembali dipakai untuk salat," tutur Fachrul.
Dia mengapresiasi gerak cepat aparat keamanan mencegah insiden perusakan rumah ibadah tak melebar dan masyarakat yang tetap tenang dan tidak terprovokasi.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, perusakan bangunan yang diduga rumah ibadah menyita perhatian publik. Insiden perusakan itu diketahui lewat sebuah video yang beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abast mengatakan insiden itu terjadi di Balai Pertemuan Umat Muslim di perumahan di Minahasa Utara, Sulut, pada Rabu (29/1) malam.
Jules menjelaskan ada kesalahpahaman yang memicu perdebatan antara warga. Menurutnya, bangunan itu memang belum mengantongi izin sebagai rumah ibadah. Karena tak menemukan titik temu terjadilah perusakan balai pertemuan itu.
"Mungkin yang menjadi masalah ketika pada kemarin malam, itu warga menanyakan, karena mungkin tempat itu digunakan menjadi ibadah. Nah ini kemudian warga yang mempertanyakan," kata Jules kepada CNNIndonesia.com.