"Diperiksa seputar pengetahuan saksi akan perihal pemberian dan aliran uang tersangka HA [Hong Artha]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Senin (3/2) malam.
Ali Fikri menuturkan penyidik mendalami perihal surat Justice Collaborator (JC) eks politikus PKB, Musa Zainudin, dalam pemeriksaan terhadap Ghofur. Ada pun isi JC Musa itu perihal aliran dana ke sejumlah elite PKB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan uang senilai Rp6 miliar diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB saat itu, Jazilul Fawaid, di kompleks rumah dinas Jazilul.
Setelah menyerahkan uang, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB, Helmy Faishal Zaini. Ia meminta Helmy menyampaikan pesan ke Ketua PKB Muhaimin Iskandar bahwa uang Rp6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.
Selama masa sidang, Musa mengaku menutupi peran rekan-rekannya karena menerima instruksi langsung dari dua petinggi partai. Instruksi itu menyebut bahwa Muhaimin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa.
Sementara itu Hong Artha John Alfred merupakan Komisaris PT Sharleen Raya. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar pada pertengahan 2015.
[Gambas:Video CNN]
Hong Arta juga diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.
Atas perbuatannya itu, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ryn/wis)