Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka berdasarkan surat tersebut, kami akan meneruskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, berkenaan dengan tata tertib akan dibahas melalui mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu pun meminta persetujuan anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna untuk menindaklanjuti dua surat yang dikirim oleh Jokowi.
"Berdasarkan hal tersebut kami meminta persetujuan untuk meneruskan sesuai mekanisme yang berlaku. Apakah bisa disetujui?" kata Azis.
"Setuju," jawab anggota DPR kompak.
Diketahui, surpres merupakan tanda persetujuan dari pemerintah untuk mengirim tim untuk membahas undang-undang bersama dewan.
(fra/wis)