Sebelumnya KPK mengonfirmasi bahwa penyidik Rosa ditarik instansi asal, Kepolisian RI (Polri). Penarikan itu diklaim atas dasar kebutuhan Korps Bhayangkara tersebut. Namun, Polri membantah menarik Rosa dan memberi kesempatan kepada Rosa untuk menyelesaikan masa tugas dinasnya di komisi antirasuah hingga September 2020.
Salah seorang sumber CNNIndonesia.com mengatakan Rosa merupakan penyelidik yang menangani kasus yang menjerat Harun dan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosa dikabarkan juga tidak mendapatkan akses email resmi KPK.
"Mengapa pimpinan KPK bisa berbuat seperti itu, ada sebagian berpendapat Dewas harus turun tangan mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi," ujar sumber yang sama.
CNNIndonesia.com telah menghubungi lima anggota dewan pengawas KPK. Salah satu anggota dewan pengawas, Harjono, mengaku tidak mengerti apa yang sedang terjadi lantaran belum memperoleh informasi. Sementara empat anggota lainnya belum merespons.
"Wah, terus terang enggak paham itu," jawab Harjono.
Secara terpisah, lewat pesan singkat, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa Rosa sudah dikembalikan ke institusi asal sejak Januari lalu.
"Untuk Penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan skep ditanda tangani Karo SDM. Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," kata Firli.
[Gambas:Video CNN]
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu pun menegaskan bahwa Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama Indra.
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," ujar Firli.