"Jumlah pelanggaran sepeda motor sejumlah 161 pelanggaran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Selasa (4/2).
Jumlah pelanggaran paling banyak yaitu pengendara sepeda motor melintasi jalur Transjakarta atau busway. Ada 91 kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah pelanggaran pada hari ketiga sendiri mengalami penurunan sebanyak 13 pelanggaran jika dibandingkan dengan hari kedua. Diketahui, pada hari kedua terekam ada 174 pelanggaran.
Penindakan terhadap pemotor yang melanggar baru mulai dilakukan, Senin kemarin (3/2).
Ada sejumlah pelanggaran yang bakal terekam lewat kamera ETLE. Di antaranya, penggunaan helm, pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.
Setelah itu polisi mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. Jika dalam kurun waktu 14 hari pelanggar tak bayar denda, STNK bakal diblokir.
Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar tergolong bervariasi. Tergantung pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.