"Jadi mekanisme itu tentu saja akan kami lewati melalui mekanisme lagi, kita tunggu. Biar saja Panja tetap berjalan sampai kemudian terkait dengan proses mekanisme Pansus itu juga nanti akan kami bahas," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/2) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyampaikan usulan pembentukan Pansus Jiwasraya kepada Pimpinan DPR, kemarin.
Dalam usulan tersebut, dilampirkan tandatangan dukungan dari anggota Fraksi PKS sebanyak 50 orang dan anggota F-Demokrat sebanyak 54 orang.
Dalam UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi kuota 25 orang dan lebih dari satu fraksi.
(antara/arh)