"Mereka tergiur dengan harapan pencairan dana deposito USD500 juta. Para anggotanya berharap dapat dana itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga saat dihubungi, Rabu (5/2).
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Nasri Bank sebagai Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire dan Ki Ageng Raden Rangga sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire. Ketiganya dijerat Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No. 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ke depan kita masih akan memintai keterangan dari Kedutaan Swiss terkait dengan dokumen deposito tersebut," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
"Jadi para pengikut Sunda Empire ini tergiur dengan harapan setelah ada pencairan deposito dari Bank Swiss bisa mendapatkan uang itu. Itulah alasan mereka tertarik mengikuti Sunda Empire," tuturnya.
Penyelidikan Sunda Empire dimulai setelah Polda Jabar menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari. Setelah itu polisi langsung memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan.
Mereka yang dipanggil antara lain pelapor, lalu pihak dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan Marketing sebuah hotel yang tempatnya dijadikan sebagai lokasi pertemuan selama 2019. (hyg/ain)