Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo, Hafidh Fathoni mengatakan bahwa pihaknya mengelola sekitar 2,3 hektare lahan di daerah tersebut. Dari angka itu, Hafidh menyatakan hanya memakai 11 persen dari luas tanah sebagai pusat bisnis.
"Kami sudah dibatasi 11 persen dan ini sudah dipertimbangkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu) DKI dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan," kata Hafidh saat dihubungi, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Hafidh juga menyatakan sejauh ini tidak ada protes dari PLN mengenai Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang berada di atas RTH tersebut. Namun ia memastikan tetap berkoordinasi dengan PLN.
Terakhir Hafidh memastikan bahwa pembangunan tersebut menggunakan teknologi ramah lingkungan. Beberapa di antaranya menggunakan atap meredam radiasi sinar ultraviolet dan blocking grass yang tidak menutupi penyerapan air.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya Fraksi PDI Perjuangan protes terhadap pembangunan pusat kuliner di atas RTH tersebut. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono menyatakan pembebasan lahan era Ahok diperuntukan bagi prmbangunan jalur hijau.
"Ini RTH, lahan ini dulu dimanfaatkan oleh masyarakat, untuk pedagang kembang-kembang. Zaman eranya pak Ahok, itu di relokasi dan akan dikembalikan pada fungsi sebagai jalur hijau RTH," kata Gembong di Muara Karang, Jakarta, Senin (3/2).
Diketahui bahwa tanah ini awalnya dimiliki oleh Pemprov kemudian diserahkan ke PT Jakarta Propertindo. Dari Jakpro kawasan itu diberikan tanggung jawab ke anak perusahannya PT JUP dan disewakan ke pihak ketiga.
Pembangunan ini sudah dibangun sejak tahun 2018, sempat terhenti karena diprotes DPRD DKI. Pihak pengembang pun kembali mengurus dan melengkapi administrasi kepada PTSP Jakarta. Beberapa waktu lalu pembangunan kembali dilanjutkan. (ctr/ain)