Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua KPK
Bambang Widjojanto alias BW menilai ada pelanggaran etik
pimpinan KPK dalam kasus pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri.
"Indikasi kuat pelanggaran kode etik dan perilaku itu karena adanya pelanggaran," ucap dia, dalam keterangannya, Rabu (5/2).
Pelanggaran itu terjadi terhadap sejumlah ketentuan dalam angka I tentang Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku pada Peraturan KPK Nomor 07 Tahu 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, pertama, butir 7 huruf B tentang Integritas. Bahwa, insan KPK harus 'berperilaku jujur'. Kedua, dugaan pelanggaran butir 2 huruf C tentang Keadilan yang khusus untuk Pimpinan. Yakni, 'Mengambil keputusan dengan pertimbangan yang obyektif, berkeadilan dan tidak memihak'.
Ketiga, pelanggaran butir 7 huruf D tentang Profesionalitas, yang menyatakan 'mengutamakan pelaksanaan tugas daripada kepentingan pribadi'.
Keempat, butir 4 huruf E tentang Kepemimpinan. "Menilai kinerja orang yang dipimpinnya secara objektif dengan kriteria yang jelas," sambungnya.
BW pun meminta Dewan Pengawas segera merespons kejadian ini dan melakukan pemeriksaan kode etik sebagaimana yang dimandatkan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Terpisah, Harjono, salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, mengaku tidak mengerti apa yang sedang terjadi lantaran belum memperoleh informasi.
"Wah, terus terang enggak paham itu," jawabnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Rossa ditolak masuk KPK. Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan dia bukan lagi penyidik KPK karena sudah dikembalikan ke Polri per 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Brigjen Argo Yuwono pun membenarkan pengembalian Rossa ke pihaknya itu.
(ryn/arh)