"Indikasi kuat pelanggaran kode etik dan perilaku itu karena adanya pelanggaran," ucap dia, dalam keterangannya, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, pelanggaran butir 7 huruf D tentang Profesionalitas, yang menyatakan 'mengutamakan pelaksanaan tugas daripada kepentingan pribadi'.
BW pun meminta Dewan Pengawas segera merespons kejadian ini dan melakukan pemeriksaan kode etik sebagaimana yang dimandatkan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Terpisah, Harjono, salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, mengaku tidak mengerti apa yang sedang terjadi lantaran belum memperoleh informasi.
Sebelumnya, Rossa ditolak masuk KPK. Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan dia bukan lagi penyidik KPK karena sudah dikembalikan ke Polri per 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Brigjen Argo Yuwono pun membenarkan pengembalian Rossa ke pihaknya itu.
(ryn/arh)