Selain Nurhadi, tersangka lain yang mengajukan praperadilan kedua, yakni Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
"Betul, tadi siang didaftarkan," kata kuasa hukum ketiganya, Maqdir Ismail kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan surat supaya ditunda dulu sementara sampai selesai sidang praperadilan," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan ketiga pemohon. Hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap Nurhadi dkk telah melalui mekanisme hukum yang sah.
"Menolak permohonan praperadilan para pemohon I, II, dan III seluruhnya," ucap Majelis Hakim Tunggal Jaini saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
[Gambas:Video CNN]
Selagi proses penyidikan berjalan, KPK bakal menempuh langkah upaya pemanggilan paksa guna melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi dan Rezky yang sudah mangkir dua kali dari panggilan, termasuk pada pemeriksaan Senin (27/1) lalu.
Sementara satu tersangka lain, yaitu Hiendra Soenjoto, belum dilakukan pemanggilan paksa karena yang bersangkutan telah mengirim surat tidak bisa menghadiri pemeriksaan saat itu. Penyidik, kata Ali, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hiendra. (ryn/osc)