"Iya dicabut dulu biar ada punishment, kalau enggak, enggak ada efek jera," kata Jimly di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (5/2).
Jimly menganggap sekitar 600 WNI eks anggota ISIS yang masih berada di luar negeri itu terbukti pernah mengabdi untuk negara lain. Padahal, merujuk UUD 1945, warga negara Indonesia dilarang berperang untuk kepentingan negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly juga memberikan saran kepada pemerintah agar menyiapkan tes untuk para WNI itu jika pemerintah ingin memulangkan mereka.
"Kalau dia ingin kembali lagi ada syarat-syaratnya termasuk test. Jadi bukan cuma selembar kertas aja tapi juga ada test," kata Jimly.
Langkah itu dinilai penting dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Mereka ingin dikembalikan Indonesia perlu dilakukan reideologi oleh BNPT, oleh BIN, kalau perlu mereka wajib mengikuti (program) bela negara sehingga otaknya bisa dicuci, tidak menular ke masyarakat Indonesia yang lain," kata Syaifullah di DPR, Jakarta, Rabu (5/2).
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan Komisi VIII DPR tengah mengkaji rencana pemulangan ratusan WNI eks anggota kelompok ISIS itu.
Menurutnya, pemulangan WNI eks anggota kelompok ISIS itu harus dikaji secara matang dengan pertimbangan-pertimbangan yang tepat sehingga tak memunculkan masalah baru.
"Tapi harus dipertimbangkan baik secara teknis, secara hukum, secara politik pertimbangan-pertimbangannya ke depan," kata Aziz.
Sejauh ini, pemerintah masih belum memutuskan bakal memulangkan WNI eks ISIS yang jumlahnya mencapai 660.
Menko Polhukam Mahfud MD masih mencari cara terbaik. Meski begitu, Presiden Jokowi sudah mengatakan menolak untuk menerima ratusan WNI tersebut.