Kapolsek Senen Kompol Ewo Sawono mengatakan penganiayaan itu terjadi di sebuah warung kopi di Paseban, Jakarta Pusat, 31 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ewo menjelaskan saat dalam pengaruh alkohol, korban terus menerus mem-bully tersangka bahkan dengan kata-kata kasar. Tak hanya itu, korban juga sempat mengelus kepala hingga menarik kerah baju tersangka.
"Korban kembali melakukan bully terhadap tersangka," ucap Ewo.
Emosi tersangka akhirnya memuncak. Alhasil, ia mengambil botol minuman keras dan memukul kepala korban.
"Mengenai jidat dan leher sebelah kiri, akibat kejadian tersebut, korban tidak sadarkan diri di tempat," ujar Ewo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian. (dis/wis)