"Saya tidak yakin (BNPT bisa mengembalikan nasionalisme), saya sebagai anggota Komisi III (DPR) tidak yakin," kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (6/2).
Dia menerangkan, keraguan itu muncul karena masih melihat serangkaian aksi terorisme yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, kejadian-kejadian itu menunjukkan bahwa program deradikalisasi sangat susah untuk dijalankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ratusan WNI eks ISIS tersebut berpotensi menjadi ancaman yang menyebarkan paham radikalisme yang dibawanya dari Suriah ke masyarakat Indonesia lainnya.
[Gambas:Video CNN]
Karena itu, Adies pun menyampaikan bahwa Komisi III DPR segera memanggil BNPT untuk menanyakan jaminan apa yang telah disiapkan dalam rencana pemulangan ratusan WNI eks ISIS.
"Kalau bisa menjamin, ayo. Bagaimana jaminannya, siapa yang bertanggung jawab apabila orang ini terus kemudian melakukan hal-hal teror kembali. Apa BNPT mau bertanggung jawab?" tuturnya.
Meluruskan hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pihaknya telah memulai kajian tentang kemungkinan memulangkan 660 WNI eks ISIS yang tersebar di negara-negara, seperti Afghanistan, Irak, dan Suriah.
Perlu Didata dan Dipilah
Sementara itu Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin menyatakan baiknya pemerintah membahas lebih dalam lagi ketentuan pemulangan WNI eks ISIS. Pasalnya ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan.
"Pemulangan itu harus diklasifikasikan. Apakah itu kepada si stateless (pelaku) kriminalnya itu (saja), turunan dari anak dan istrinya, atau korban dari yang stateless. Kan itu harus dipilah," kata Azis di komplek DPR/MPR, Kamis (6/2).
Kemudian baru BNPT bisa membahas teknis pemulangan bersama Komisi III DPR. Namun begitu, BNPT butuh memastikan bahwa pihaknya kompeten dalam proses deradikalisasi ratusan WNI eks ISIS itu.
"Kalau teknisnya sudah menyatakan siap dan disetujui Menko Polhukam tentunya harus mengecek. DPR akan melihat kesiapan itu sejauh mana dan batasan anggarannya bagaimana," ujarnya.
Azis mengatakan, biar bagaimanapun negara wajib untuk memenuhi hak setiap WNI untuk dipulangkan. Namun juga harus dipastikan WNI eks ISIS itu pulang dengan tetap memegang teguh ideologi Pancasila dan UUD 1945. (mts/osc)