Pada Rabu (5/2), Koster menyosialisasikan Peraturan Gubernur No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Aturan itu membuat arak, tuak, dan brem Bali legal.
Pratama, seorang pemandu wisata asal Gianyar yang kerap menemani wisatawan dari berbagai negara di Pulau Dewata, menyambut legalisasi itu sebagai kabar gembira.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Gubernur Wayan Koster Legalkan Arak Bali |
Menurutnya, hal itu baik bagi pariwisata Bali sekaligus berdampak pada perbaikan ekonomi masyarakat.
"Yang perlu kita ketahui sekarang adalah teknisnya, bagaimana agar petani benar-bener diberdayakan, kemudian disalurkan, untuk dijual secara legal dan tidak kucing-kucingan lagi," ujar Putu, yang mengaku sebagai penyuka minuman arak ini.
Gubernur bali Wayan Koster melegalisasi produk minuman beralkohol lokal. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Bali menggunakan skema kemitraan usaha dengan petani arak, koperasi, dan pihak produsen minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Teknisnya, petani arak menjual hasil produksinya ke koperasi. Koperasi kemudian berperan sebagai pengepul, untuk selanjutnya menjual bahan baku tersebut ke produsen atau pabrikan.
Produsen akan mengolah bahan baku ini agar bisa terstandardisasi, lebih terjaga kehigienisannya. Selanjutnya pabrik melekatkan pita cukai.
Hendra menyampaikan akan memulai penerapan Pergub ini dengan menjadikan dua desa, yaitu Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem; dan Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, sebagai proyek percontohan.
Sebelumnya, Koster menyebut Pergub Arak Bali bertujuan untuk melindungi keragaman budaya sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
[Gambas:Video CNN]
Diketahui, ada sejumlah pasal dalam KUHP yang bisa memidanakan pemabuk. Misalnya, Pasal 536 (mabuk di jalan umum) Pasal 492 (mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, mengganggu ketertiban), dan Pasal 300 (menjual, memberikan minuman memabukkan, dan membuat mabuk anak-anak).
Selain itu, penjualan miras di Indonesia dibatasi oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Bahwa, minimarket dilarang menjual minuman beralkohol golongan A, seperti bir.
(put/arh)
Gubernur bali Wayan Koster melegalisasi produk minuman beralkohol lokal. (