Berdasarkan surat Polda Metro Jaya, Nomor: S. pgl//1122/II/2020/Ditreskrimum, polisi turut memanggil Novel untuk terlibat dalam rekonstruksi perkara.
"Ya, betul. Ada rekonstruksi kasus Novel," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (6/2) malam.
Polisi telah menahan dua tersangka penyiram Novel Baswedan. Keduanya adalah anggota polisi dari kesatuan Brimob bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motif keduanya belum diungkap. Namun, saat di Bareskrim Mabes Polri, 28 Desember lalu, salah satu tersangka yakni Ronny Bugis menyebut Novel sebagai pengkhianat.
[Gambas:Video CNN]
Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu. Novel disiram air keras ketika hendak pulang ke rumahnya usai salat subuh di masjid dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta.
Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Hakarta pada 16 Januari. Namun Kejati mengembalikan berkas perkara tersebut pada 28 Januari dengan alasan kekurangan syarat formil dan materil. (dis/wis)