Menurutnya, wacana tersebut muncul seiring dengan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"Terkait revisi UU LLAJ yang sekarang masuk Prolegnas 2020, dalam proses pembahasannya ada wacana berkembang soal pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dialihkan ke Kemenhub dari Polri," kata Irwan dalam keterangannya, Jumat (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana tentang pengalihan pembuatan SIM-STNK ke Kemenhub disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa.
[Gambas:Video CNN]
Pengalihan itu, melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945," ujar Nurhayati.
Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, katanya kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri.