Sebelumnya, Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani menyebut status WNI para mantan simpatisan ISIS otomatis hilang jika membakar paspornya.
Masduki berpedoman pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang mana pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan secara maksimal terhadap WNI. Regulasi itu, kata dia, tidak mengenal konsep warga tanpa kewarganegaraan atau stateless.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Masduki menegaskan bahwa UU itu mengamanatkan perlindungan maksimal bagi warga negara dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia.
"Yang pasti itu tentang pentingnya asas prinsip dasar dari kemanusiaan itu, yang itu ada kaitannya dengan UU HAM dan macam-macam," kata dia.
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodawardhani menyebut eks ISIS otomatis kehilangan status WNI ketika membakar paspor (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Ia mencontohkan WNI yang menjadi mujahidin di Afghanistan beberapa tahun silam. Kala itu, mereka pulang namun membentuk kelompok lagi dan melancarkan aksi peledakan bom.
"Terjadi geger nasional disini, ada Bom Bali dan macam-macam. Kan pelajaran buat kita semua, sehingga menjadi pertimbangan itu," kata dia.
Sebelumnya, Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani menyebut eks ISIS yang telah membakar paspor otomatis kehilangan status WNI. Meski demikian, dia mengatakan pemerintah belum menentukan keputusan final ihwal wacana pemulangan 660 WNI mantan simpatisan ISIS.
"Kalau mereka masih punya paspor ya tentu masih (WNI). Tapi kalau sudah dibakar dan mereka tidak menginginkan jadi WNI, sudah jelas kita tahu itu bukan WNI," ujar Dhani di kantor KSP, Jakarta, Jumat (7/2).
Presiden Jokowi sendiri sudah angkat suara. Dia mengatakan keputusan memulangkan atau tidak para WNI eks ISIS akan dibahas dalam rapat terbatas terlebih dahulu. Namun, Jokowi mengaku tak ingin memulangkan ratusan WNI tersebut.
"Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas ya, kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak (bisa). Tapi masih dirataskan," ujar Jokowi
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodawardhani menyebut eks ISIS otomatis kehilangan status WNI ketika membakar paspor (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)