Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan melalui keterangan tertulis, Jumat (7/2).
"Sejak 7 Februari 2019, dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel. Sudah resmi TDUP dicabut," kata Cucu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua surat yang dikeluarkan, yakni surat No. 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan No. 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP. Dalam surat tersebut Cucu meminta Satpol PP DKI untuk melakukan segera penutupan terhadap diskotek Golden Crown di Glodok Plaza, Jakarta Barat.
"Berdasar pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkoba pada pengunjung di tempat usahanya," tegas Cucu.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi razia Diskotek Golden Crown pada Kamis (6/2). Ada 184 orang yang ditangkap lalu dites urine. Hasilnya, 107 orang positif narkoba.
"Positif menggunakan narkoba 107 orang, 44 wanita dan 63 pria. Terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," ujar Arman.
Razia juga dilakukan di Diskotek Venue, Jakarta Selatan di hari yang sama. Ada 105 orang yang ditangkap dan dites urine. Hasilnya, satu orang positif narkoba.