Boyamin melaporkan Pahala atas dugaan pemalsuan surat berharga yang dijadikan bukti di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dugaan pemalsuan surat berharga, kata Boyamin, KPK mengeluarkan surat berisi keterangan bahwa PT Bumigas tidak mempunyai uang di Bank HSBC Hong Kong. Namun Boyamin membantah isi surat tersebut.
Padahal menurutnya, kliennya sudah mengeluarkan uang US$ 16 juta untuk membangun infrastruktur dan pengadaan alat penambangan.
"Kita sudah mengeluarkan untuk bikin infrastruktur dan pipa gas, cuma kita enggak melakukan penambangan karena izinnya belum ada. Nanti malah jadi illegal mining," ujarnya.
Sebelumnya pada 2005 PT Bumigas dan PT Geo Dipa Energi menyetujui kerja sama pemanfaatan gas bumi Dieng dan Patuha.
Namun PT Geo Dipa Energi belum memiliki izin penambangan sehingga PT Bumigas selaku kontraktor tidak melakukan aktivitas penambangan. (mln/wis)