Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran ketika ditanya soal kelanjutan kasus tersebut.
"Ada, ya ada (rencana mencabut laporan), sudah dikomunikasikan. Surat belum turun cuma informasinya sudah ada," kata Sudamiran, Sabtu (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga akan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif seperti apakah Zikria kooperatif atau justru berpotensi mengulangi perbuatannya hingga menghilangkan barang bukti.
[Gambas:Video CNN]
"Segala pertimbangan itu nanti akan dilakukan dalam gelar perkara dikabulkan atau tidak," terangnya.
Kasus dugaan penghinaan terhadap Risma bermula saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 21 Januari lalu.
"Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina," salah satu unggahan akun yang diduga menghina Risma.
Polisi pun menangkap Zikria yang diduga pemiliki akun tersebut Jumat (31/1) di Bogor, Jawa Barat. Ia pun kini telah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, ia dipersangkakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (frd/stu)