"Benar [penyegelan dilakukan] jam 09.00 WIB pagi dimulai apel lanjut penyegelan," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (8/2).
Disampaikan Tamo, dalam proses penyegelan itu pihaknya menerjunkan 50 personel, termasuk unsur Polri dan TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 7 Februari 2020 TDUP Golden Crown dicabut Pemprov DKI Jakarta karena peredaran narkoba. Keputusan tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Surat keputusan nomor 19 tahun 2020.
Cucu menyebut pencabutan ini berdasarkan kasus narkotika dan dikuatkan dari pemberitaan di media. Golden Crown melanggar Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Badan Narkotika Nasional (BNN) diketahui sempat melakukan operasi razia Diskotek Golden Crown pada Kamis (6/2). Ada 184 orang yang ditangkap lalu dites urine. Hasilnya, 107 orang positif narkoba.
"Positif menggunakan narkoba 107 orang, 44 wanita dan 63 pria. Terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. (dis/fea)