Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menuturkan pengungkapan pabrik gorila itu berlangsung selama dua pekan. Para tersangka, lanjutnya, diringkus di berbagai wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan kembali berlanjut di hari berikutnya. Polisi meringkus PRY di Bekasi dan meringkus MA, IL, serta RR di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Tiga hari kemudian, tim menuju ke Surabaya dan berhasil meringkus empat tersangka yakni MT, RS, RK dan AL. Di Surabaya, tim juga menemukan tempat para tersangka meracik ganja sintetis tersebut.
"Di apartemen High Point di lantai 10, tempat mereka meracik ganja sintetis, di situ kita amankan (tersangka dan barang bukti). Total berhasil kita amankan 28 kilogram. Ini sudah siap digunakan," tutur Yusri.
Disampaikan Yusri, kepolisian masih mengembangkan kasus pembuatan ganja sintetis ini. Polisi, lanjutnya, juga masih memburu satu DPO berinisial DBB.
"Membeli dari reseller dari akun online shop," ujarnya.
Dari pengakuan itu, polisi menemukan bahwa akun reseller itu ada di Facebook dan Instagram. Admin akun itu, kata Herry, biasanya mengarahkan calon pembeli untuk berkomunikasi terkait transaksi lewat akun Line.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
"Kita akan melakukan kerja sama dengan pihak Line, Instagram, maupun Facebook untuk melakukan banned kepada akun-akun tersebut," tutur Herry.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasl 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
(dis/arh)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian