Juru bicara KPK Ali Fikri menuturkan dukungan SFO dilakukan lewat kesepakatan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dengan Airbus SE.
"Penanganan perkara dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia oleh KPK semakin kuat karena adanya dukungan baru dari dunia internasional. Dukungan itu berupa kesepakatan DPA antara SFO dengan Airbus SE," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ali menyampaikan kesepakatan dalam DPA memuat kesediaan SFO menunda proses penuntutan pidana terhadap Airbus SE. Syaratnya, Airbus SE bersedia bekerja sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, serta melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan.
"Kesepakatan DPA adalah hasil penyidikan yang dilakukan SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada pejabat-pejabat yang ada di lima yurisdiksi, yaknj Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Di sisi lain, Ali berkata penyidikan yang dilakukan SFO sejalan dengan proses penanganan perkara PT Garuda yang dilakukan KPK. KPK, kata dia, yakin DPA akan memperkuat alat bukti dalam penyidikan dan penuntutan perkara tersebut.
Sebab, Ali membeberkan dalam dokumen Approved Judgement dan Statement of Facts yang merupakan bagian dari dari DPA terdapat uraian fakta terkait dugaan pemberian suap kepada Pejabat PT. Garuda Indonesia.
"Fakta tersebut sudah sejalan dengan fakta-fakta yang ditemukan pada penanganan perkara Garuda oleh KPK," ujar Ali.
Lebih dari itu, Ali menuturkan KPK mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sudah menjalani persidangan. Sedangkan Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno telah berstatus tersangka dan dalam tahap penyidikan di KPK.