"Sepanjang dia masih dalam kategori WNI, maka Indonesia harus mengurusnya, tanggung jawabnya," jelas dia, dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta, Minggu (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, kalau kita cabut maka akan ada stateless (tanpa kewarganegaraan). Komnas HAM punya MoU dengan Malaysia mengurusi ratusan ribu orang Indonesia yang stateless di Malaysia. Jangan jadi preseden," ungkap dia.
Diketahui, pasal 23 huruf d, e, f UU Kewarganegaraan menyebutkan WNI kehilangan kewarganegaraan bila masuk dalam "dinas tentara asing", "dinas negara asing", "janji setia kepada negara asing".
Taufan pun mempertanyakan relevansi penyebutan ISIS sebagai negara atau kelompok teroris bila dikaitkan dengan ketentuan di atas. Baginya, belum ada aturan yang bisa mengesahkan pencabutan kewarganegaraan oleh pemerintah dalam konteks eks ISIS itu.
Lihat juga:PBNU Tolak Pemulangan WNI ISIS ke Indonesia |
Sebelumnya, wacana pemulangan sekitar 600 orang WNI eks ISIS menuai pro-kontra di tengah publik. Wacana ini kembali mencuat setelah disinggung dalam pidato Menteri Agama Fachrul Razi pada Sabtu (1/2) pekan lalu di kawasan Ancol, Jakarta.
Di tempat terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan tengah ada kajian di internal pemerintah terkait nasib WNI eks ISIS. Presiden Jokowi secara pribadi menyatakan tak setuju memulangkan 660 WNI eks ISIS meski masih mempertimbangkan hasil rapat kabinet.
[Gambas:Video CNN]
(nma)