Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan pihaknya masih harus melakukan berbagai tahapan sebelum Surat Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan, salah satunya yakni gelar perkara.
Lihat juga:Risma Resmi Cabut Laporan Dugaan Penghinaan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua harus melalui gelar perkara. Kita dari lidik ke sidik [melalui] gelar perkara, penentuan tersangka gelar perkara, penahanan gelar perkara, penghentian gelar perkara. Ada [atau] ndak ada [tindak pidana] ya tetap kita lakukan gelar perkara," ujarnya dia.
Hal yang sama berlaku pada penangguhan penahanan Zikria. Sudamiran mengatakan itu masih akan dikaji oleh pihaknya. Permohonan sendiri telah diajukan oleh pihak keluarga Zikria.
"Untuk penangguhannya kita pertimbangkan. Serta kita akan laksanakan gelar perkara untuk kelanjutan kasus itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi telah mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria. Pencabutan tersebut disampaikan Risma melalui penerima kuasanya Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya.
Kasus ini bermula, saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 21 Januari lalu, dengan dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah sebanyak dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat bernada hinaan.
Polisi pun meringkus Zikria, yang diduga sebagai pemiliki akun tersebut Jumat (31/1) di Kota Bogor, Jawa Barat. Ia pun kini telah resmi ditetapkan tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
(frd/arh)