Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kelapa Gading

CNN Indonesia
Senin, 10 Feb 2020 16:14 WIB
Polisi membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ilustrasi. Polisi membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Istockphoto/ Motortion)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Jakarta Utara membongkar kasus prostitusi dengan korban anak di bawah umur di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Lima tersangka diamankan yakni tiga perempuan SR, RT dan ND serta dua laki-laki yakni MC dan SP," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Polisi Budhi Herdi di Mapolres Jakut, Senin (10/2) seperti dilansir Antara.


Budhi menjelaskan para tersangka mempekerjakan sembilan orang anak di bawah umur dengan usia antara 14 tahun hingga 16 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para korban dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Gading Nias Residence tower Chrysant unit 20JB dan 21 HC, Kelurahan Pegangsaan dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

[Gambas:Video CNN]
Dalam pembongkaran kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti beberapa kartu tanda penduduk (KTP) palsu, kartu keluarga (KK), slip gaji bulanan korban hingga bundel kartu pemesanan dan pembayaran.

Para tersangka dijerat pasal 76F juncto pasal 83 juncto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dijerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.



(antara/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER