Penyebabnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kerap datang telat dari jadwal yang seharusnya.
"Ada [telat] tiga bulan bahkan empat bulan lebih. Apa dampaknya? Sekolah tidak punya untuk biaya operasional. Tentu operasi harus berjalan. Jadi banyak kepala sekolah terpaksa menalangi biaya operasional," tutur Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penerapan aturan biaya maksimal pada penggunaan dana BOS, menurut Nadiem, juga tak sesuai kebutuhan di lapangan.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian untuk pembayaran honor, sebanyak 15 persen dari dana BOS. Dan sisanya bisa untuk pengelolaan sekolah, penerimaan peserta didik baru, kegiatan ekstrakulikuler, pemerintahan sarana dan prasarana, dan sebagainya.
Aturan ini kemudian diubah oleh Nadiem menjadi satu batas maksimal, yakni 50 persen untuk guru honorer. Karena menurutnya kebutuhan di setiap sekolah tentu berbeda-beda sehingga tak bisa disamakan.
"Setiap sekolah yang bisa tahu kebutuhan sekolah itu guru-guru dan kepala sekolah. Mereka yang tahu sekolah itu butuh apa. Sekolah di Papua, di Jakarta, di Maluku kan berbeda [kebutuhannya]," tambahnya.
Hari ini, Nadiem bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan bahwa penyaluran dana BOS dan dana desa bakal langsung diberikan ke sekolah dan kepala desa.
Sebelumnya penyaluran dana BOS dan dana desa harus melalui pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk memangkas birokrasi yang berbelit sehingga dana BOS dan dana desa kerap tak dimanfaatkan semaksimal mungkin atau telat penerimaannya.