Kock Meng terbukti menyuap Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021, Nurdin Basirun, dengan uang senilai Rp45 juta dan SGD11 Ribu. Suap itu berkaitan dengan Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, dan menimbang apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan denda kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Iim Nurohim, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama dua tahun.
[Gambas:Video CNN]
Kock Meng secara sah dan meyakinkan terbukti secara hukum melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ryn/ain)