"Masih menunggu surat dari Kedutaan Swiss, terkait sertifikat dari Union Bank of Switzerland (UBS)," kata Saptono melalui pesan singkat, Selasa (11/20).
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menemukan fakta bahwa banyak orang bergabung bersama Sunda Empire karena iming-iming deposito di Bank Swiss.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melakukan penelusuran deposito yang diklaim Sunda Empire, penyidik Polda Jabar juga telah melakukan tes kejiwaan dan kepribadian terhadap tiga tersangka Sunda Empire. Namun, lanjut Saptono, hasil pemeriksaan psikologis ketiga tersangka yang dilakukan tim psikolog Polda Jabar belum keluar.
Penyelidikan Sunda Empire dimulai setelah Polda Jabar menerima laporan dari tokoh dan budayawan Sunda, Mohamad Ari. Setelah itu polisi langsung memanggil sejumlah orang untuk diminta keterangan.
[Gambas:Video CNN]
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan polisi atas kasus ini yakni Nasri Bank sebagai Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar Sunda Empire dan Ki Ageng Raden Rangga sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire. Ketiganya dijerat Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No. 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun. (hyg/ain)