"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," ujar anggota Tim Hukum Pimpinan KPK, Natalia Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2) sore.
"Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, mengacu kepada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyidikan kasus PAW belum melewati batas waktu yakni dua tahun. Terlebih, kata Natalia, setiap penghentian penyidikan wajib disampaikan kepada publik.
Hal itu menjadi salah satu permohonan MAKI yang dibacakan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh pihaknya untuk melawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).
"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra dalam persidangan.
[Gambas:Video CNN]
Dalam hal ini, MAKI menilai bahwa KPK tidak melakukan pengembangan kasus tersebut dan abai terhadap pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Rizky mengacu pada beberapa pemberitaan di media massa, terutama mengenai hasil pemeriksaan terhadap staf Hasto, Saeful, yang menyatakan terdapat sejumlah aliran dana yang mengalir kepada Hasto dalam dugaan korupsi PAW tersebut.
"Bahwa tindakan termohon tidak mengembangkan tersangka Hasto Kristiyanto dan Dony Tri Istiqomah melanggar Pasal 44 UU KPK," jelas dia. (ryn/ain)