"Sejak pukul 08.00 Wita, jumlah warga negara China yang memohon izin tinggal dalam keadaan terpaksa mencapai 50 orang," ujar Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra, Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah ini belum termasuk warga China yang mengajukan izin pada Selasa 11 Februari. Suhendra menyarankan bagi warga negara China yang masih di Bali dan belum mengurus izin tinggal keadaan terpaksa agar segera mendatangi kantor imigrasi.
![]() |
Selain itu bawa fotokopi paspor dan fotokopi cap masuk ke Indonesia. Isi permohonan dokumen keimigrasian (perdim) dan serahkan ke loket kantor imigrasi.
"Pihak imigrasi memroses paspor, izin tinggal, serta perdim yang telah diisi. Setelah paspor diterima mereka dipersilakan pulang dan mengambil paspor mereka kembali dalam tujuh hari kerja," tutur Suhendra.
Ia juga meminta warga negara China mengajukan permohonan tinggal keadaan terpaksa sebelum overstay.
"Kalau overstay, dia (WN China) harus bayar overstay dulu baru bisa urus surat izin tinggal dalam keadaan terpaksa. Biaya overstay Rp 1 juta per hari," kata Suhendra.
[Gambas:Video CNN]
Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa terhadap warga negara China ini menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020.
Pada peraturan tersebut diatur ihwal penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi Warga Negara Asal (WNA) asal China.
Aturan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi dari bahaya masuknya wabah virus corona ke Indonesia.
(kid/put/kid)
