Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian masih menempatkan pesohor
Lucinta Luna di ruangan khusus di sel wanita terkait kasus narkotika dan obat/bahan berbahaya (
narkoba). Dia saat ini berstatus tersangka kepemilikan obat-obat-obatan yang masuk golongan psikotropika.
Direktur Tahanan dan Tahan Bukti (Dirtahti) AKBP Barnabas mengatakan Lucinta saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan.
"(Ditahan) 20 hari, tahap pertama. Kemudian jika diperpanjang bisa 40 hari," kata Barnabas di Polda Metro Jaya, Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barnabas menuturkan untuk saat ini pihaknya memang menempatkan Lucinta di ruang khusus di blok wanita. Namun, kata Barnabas, tak menutup kemungkinan nantinya bisa dipindahkan ke sel lain.
Yang jelas polisi menunggu perkembangan selanjutnya untuk menentukan Lucinta ditahan di sel wanita atau pria.
"Tunggu perkembangan, yang jelas tahap pertama kita amankan dulu," tuturnya.
Sementara ini Lucinta ditempatkan di ruangan khusus karena polisi belum bisa menentukan bakal menahan di sel laki-laki atau perempuan. Sebab, ada perbedaan jenis kelamin di dua dokumen identitas Lucinta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan dari data di KTP milik Lucinta, tertera bahwa dia berjenis kelamin perempuan. Namun, dari paspor, jenis kelamin Lucinta tercantum laki-laki.
Yusri menyebut Lucinta dan pengacara mengklaim ada putusan pengadilan yang menyatakan sang pesohor itu seorang perempuan. Namun, polisi masih menunggu salinan putusan pengadilan dimaksud untuk memvalidasi pernyataan tersebut.
"Hari ini kami masih menunggu dari pengacara untuk menentukan seperti apa yang ditanyakan oleh teman-teman (sel tahanan laki-laki atau perempuan), putusan pengadilan itu yang kami tunggu," kata Yusri.
[Gambas:Video CNN]Lucinta ditangkap bersama tiga orang lainnya. Namun tiga orang yang semula diamankan itu dilepas karena hasil tes urine negatif. Sementara hasil tes urine Lucinta positif mengandung benzo.
Dalam penangkapan polisi menemukan dua jeniz obat, yakni tujuh butir riklona dan lima butir tramadol.
"Benzo itu pengaruh dari obat riklona, ini obat tidur tapi masuk golongan psikotropika," ujar Yusri.
Lucinta kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan psikotropika. Ia dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
(dis/osc)