Ketua Majelis Hakim Erma Suharti mengatakan, Miki terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Michael Kosasih. Terdakwa bersama kuasa hukum diberikan waktu sepekan untuk pikir-pikir apakah menerima atau akan banding," ujar Erma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyebut Miki hanya seorang kurir. Dalam artian dia hanya berperan mengantar narkoba tersebut dengan bayaran yang dijanjikan Rp2 juta sekali antar.
"Yang kedua, dari fakta persidangan kami menduga faktanya tidak diungkap sebagaimana mestinya. Karena di situ ada pembuktian klien kita statusnya kurir dan baru diupah Rp1 juta dari yang dijanjikan Rp2 juta," kata Desmon.
[Gambas:Video CNN]
Dia menggarisbawahi ketidakadilan hukuman ini karena pemilik narkoba yang dibawa kliennya sudah diketahui identitasnya namun kunjung ditangkap.
"Sementara pemilik narkobanya meskipun sudah diketahui identitasnya, statusnya masih DPO," ujar dia.
"Layak tidak untuk hukuman mati seseorang diupah hanya Rp2 juta? Itu pun baru dibayarkan Rp1 juta. Klien kita ini korban dari ekonomi sehingga jadi kurir. Kami menerima fakta persidangan namun kita menolak hukuman mati, apalagi dia bukan pemilik," kata dia.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang Imam Murtadlo mengungkapkan, kasus tersebut merupakan kejahatan masif dengan jumlah besar yang bisa merusak generasi muda. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Miki merupakan kurir yang bekerja bersama pelaku A yang masih buron. A diduga merupakan bandar narkoba yang mengendalikan jaringan narkoba Miki.
"Kalau terdakwa banding, pasti kita juga banding. Tapi sebagai pertimbangan harus dilaporkan ke pimpinan dulu," kata dia.
Penangkapan terhadap Miki bermula dari informasi yang diterima penyidik bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Saat di lokasi penangkapan, Miki yang bersama rekannya S (buron) berada di dalam satu mobil. Mobil dihentikan penyidik dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi. Namun dalam penangkapan, pelaku S melarikan diri dan hingga kini masih buron. (idz/osc)