Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga rekan
Lucinta Luna yang turut ditangkap oleh Satresnarkoba
Polres Metro Jakarta Barat dikenakan wajib lapor.
Ketiganya yakni HD, DAA, dan NHAM. Dalam tes urine, mereka tidak terbukti mengonsumsi narkoba sehingga hanya dijadikan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Sambil berjalan perkara ini dia (HD, DAA, dan NHAM) wajib lapor," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakbar AKP Maulana Mukarom di Polres Jakbar, Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maulana, jika penyidik masih membutuhkan keterangan ketiganya, dimungkinkan juga untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Apabila ada pemeriksaan tambahan atau ada pertanyaan kita tanyakan yang bersangkutan akan tetap kita periksa," tuturnya.
Lucinta telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan psikotropika. Ia dijerat dengan pasal 62 Jo 71 Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara 4 tahun.
Untuk sementara Lucinta di ruangan khusus karena belum bisa menentukan bakal ditahan di sel laki-laki atau perempuan. Sebab, ada perbedaan jenis kelamin di dua identitas Lucinta.
[Gambas:Video CNN]Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari data KTP milik Lucinta, tertera bahwa dirinya berjenis kelamin perempuan. Namun, dari data paspor, tertera bahwa Lucinta laki-laki.
Yusri menyebut Lucinta dan pengacara mengklaim ada putusan pengadilan yang menyatakan sang pesohor itu seorang perempuan. Namun, polisi masih menunggu salinan putusan pengadilan tersebut.
Polisi juga telah menangkap seorang berinisial IF yang diduga memasok narkoba untuk Lucinta. IF, kata polisi merupakan teman Lucinta dan memiliki bisnis salon di Depok.
(dis/ugo)