Sidak ini sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) perihal dugaan gratifikasi oknum pegawai pengadilan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali, yang berlatar belakang jaksa ini, menjelaskan tindak lanjut penanganan sidak itu sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pengawas MA. Meskipun begitu, KPK siap membantu apabila dibutuhkan.
"Tindak lanjut operasi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Bawas MA, baik melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang diduga sebagai penerima maupun sebagai pemberi uang," katanya.
Pihaknya pun mengultimatum kepada seluruh aparatur yang bertugas di lingkup kekuasaan kehakiman agar menghindari praktik suap, gratifikasi, pemerasan atau penerimaan dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan.
"Kerja sama KPK-Bawas MA ini diharapkan menjadi aspek jera agar pegawai lain baik Hakim, panitera dan seluruh pegawai pada lingkungan MA agar tidak melakukan perbuatan yang serupa," tandasnya.