"Kami tempatkan di sel wanita walaupun sekarang di sel khusus (Polda Metro Jaya) dulu sementara pemeriksaan masih berlanjut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/2).
Mulanya, kepolisian tidak langsung menempatkan Lucinta Luna di ruang tahanan wanita. Lucinta ditempatkan di ruangan khusus di blok wanita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kini polisi telah memperoleh berkas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2019 lalu. Berkas itu memuat pergantian jenis kelamin Lucinta Luna dari pria menjadi perempuan.
"Ini yang kami anggap sah baru (sebelumnya), kami dapat melalui kiriman medsos yang ada," jelas Yusri.
Lihat juga:Lucinta Luna Ditahan Selama 20 Hari |
Yusri menyebut Lucinta mengaku sudah lima bulan menggunakan narkoba. Kepada polisi, Lucinta juga mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan depresi.
Kepolisian lalu memutuskan untuk menahan Lucinta hingga 20 hari ke depan. Dalam perkara ini, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 62 Jo 71 Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman penjara 4 tahun.
"(Ditahan) 20 hari, tahap pertama. Kemudian jika diperpanjang bisa 40 hari," kata Direktur Tahanan dan Tahan Bukti (Dirtahti) AKBP Barnabas di Polda Metro Jaya, Rabu (12/2).