Alasannya, mereka telah membakar paspor dan memiliki keinginan sendiri untuk meninggalkan Indonesia.
"Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara jika ada warga eks ISIS yang masih memiliki paspor, sambungnya, itu akan ada proses verifikasi kembali. Dari hasil verifikasi kemudian akan ditentukan kelanjutan status yang bersangkutan.
[Gambas:Video CNN]
Moeldoko mengklaim kejelasan status warga eks ISIS itu telah didalami dalam rapat bersama beberapa waktu lalu.
"Kemarin rapat kan sudah mendalami ini masuk kategori UU mana ini. Sudah didalami itu," ucapnya.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk tak memulangkan 689 WNI eks ISIS ke Indonesia. Alasannya, pemerintah khawatir ratusan WNI eks ISIS itu menyebarkan virus-virus terorisme di Indonesia.