Zulhas mengatakan saat menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014, Kementerian Kehutanan tidak pernah memberikan izin alih fungsi lahan untuk perusahaan tersebut.
"Ada beberapa perusahaan dan diajukan ke Kementerian Kehutanan. Sampai ke Kementerian Kehutanan semua ditolak jadi tidak ada satupun yang diberikan alias semua permohonan ditolak," kata Zulhas kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Palma Satu merupakan salah satu tersangka korporasi dalam perkara kasus alih fungsi lahan yang terjadi di Riau pada 2014.
[Gambas:Video CNN]
Nama Zulhas menjadi perhatian karena disinggung dalam konstruksi perkara tiga tersangka tersebut.
Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.
Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah. (ain/mjo/ain)