Hal itu dilakukan usai MA menolak permohonan kasasi dan menyunat vonis hukuman terhadap Irwandi yang semula delapan tahun menjadi tujuh tahun bui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan itu dan memperberat vonis menjadi 8 tahun penjara.
Putusan itu kemudian digugat ke tingkat Kasasi. MA kemudian memutus perkara bernomor 444 K/PID.SUS/2020 itu pada Kamis (13/2) dan menyatakan, "Tolak perbaikan". Namun, situs MA belum mencantumkan detil amar putusannya.
Majelis hakim yang mengadili Kasasi Irwandi itu terdiri dari hakim agung Surya Jaya sebagai ketua, hakim Krisna Harahap dan hakim Askin sebagai anggota.
Berdasarkan keterangan KPK, MA mengoreksi putusan pengadilan tinggi hingga hukumannya kembali jadi 7 tahun, namun tetap mencantumkan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun
Selain itu, Majelis Hakim Kasasi berpendapat bahwa Irwandi merupakan sosok yang telah berjasa bagi negara.
"Belum ada kerugian negara yang timbul, begitu pula Terdakwa berperan dan berjasa dalam mewujudkan perdamaian di Aceh," kata Andi.
(mjo/arh)