Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan koordinasi penguatan nilai-nilai Pancasila oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (17/2)
"Bahwa masalah keadilan, jujur kami belum bisa memenuhi apa yang diharapkan oleh masyarakat," kata Burhanuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu ditahan oleh jaksanya. Saya gak bisa salahkan teman-teman di daerah karena aturannya begitu," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyatakan penyidik saat ini harus membuat pernyataan bahwa penegakan hukum adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
[Gambas:Video CNN]
Tak hanya itu, Burhanuddin menyebut pihaknya akan membuat kebijakan diskresi hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Diskresi, kata dia, merupakan implementasi dari butir-butir Pancasila sila ke-5 agar masyarakat memenuhi rasa keadilan.
"Kita akan buat suatu diskresi, prosecutorial discretion. Suatu diskresi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tentunya kita akan ambil dari butir-butir Pancasila sehingga apa yang dijadikan dasar kami membuat suatu diskresi dapat memenuhi rasa keadilan," kata dia.
Selain itu, Burhanuddin juga mengeluhkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang ditunda pengesahannya oleh DPR pada tahun lalu. Padahal, Ia meyakini poin-poin dalam RKUHP bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat disisi hukum.
"Kita sadar upaya-upaya itu sudah ada tapi KUHP kita masih dipending. Seandainya KUHP kita sudah ada saya yakin rasa keadilan itu dapat ditegakkan," kata dia. (rzr/ain)