"Berdasarkan assesment paspor mereka, pernah tinggal 14 hari di mainland China. Jadi kita tangkal dari akhir Januari hingga sekarang," kata Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Bambang Widodo di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (17/2).
Namun Bambang tak menyebutkan negara asal 109 WNA tersebut.
Bambang mengatakan setelah ditangkal para WNA itu langsung dikembalikan ke negara sebelum mereka datang ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
"Jumlah yang ditolak visanya di imigrasi ada 36. Mereka itu semua yang baru dari China," katanya.
Sebelumnya pemerintah telah menerapkan larangan terbang dari dan ke China demi mencegah persebaran virus corona. Belum diketahui sampai kapan larangan ini berlaku.