"Itu tidak perlu (revisi) karena nanti di DPR akan diperbaiki, teknis," ujar Yasonna saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2).
Yasonna menyatakan pemerintah telah berhati-hati dalam menyusun draf tersebut. Menurutnya, kesalahan itu murni persoalan ketik dalam draf. Sesuai hierarki perundang-undangan, PP tak boleh bertentangan dengan UU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
[Gambas:Video CNN]
Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD sudah menegaskan bahwa UU hanya bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perubahan UU dengan menggunakan Perppu, imbuh Mahfud, harus berdasarkan kebutuhan tertentu atau memenuhi syarat tertentu.
"Lewat Perppu kan sejak dulu. Kalau undang-undang diganti Perppu kan sejak dulu bisa, sampai kapan pun bisa. Tapi kalau isi undang-undang diganti PP, tidak bisa," kata dia.
"Kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan. Coba nanti saya pastikan lagi, deh. Saya tidak yakin kok ada isi undang-undang bisa diganti dengan Perppu," katanya.