Terkait Narkoba, Izin Diskotek Black Owl di PIK Dicabut

CNN Indonesia
Senin, 17 Feb 2020 18:50 WIB
Pencabutan izin terhitung mulai hari ini ini. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Black Owl dicabut karena kasus pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Ilustrasi diskotek. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl. Pencabutan berkaitan dengan temuan pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba di tempat tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan pencabutan dilakukan melalui Surat Keputusan dengan Nomor 22 Tahun 2020.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan pencabutan izin tersebut, terhitung sejak 17 Februari 2020, Restaurant dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan beroperasi lagi. Penyegelan, kata dia, akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menyampaikan ada pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 yang dilakukan Restaurant dan Pub Black Owl.

Hal ini diketahui atas laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restaurant dan Pub Black Owl terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya.

Pemberitaan pada 15 Februari 2020 yang menyebut 12 pengunjung Restaurant dan Pub Black Owl positif memakai narkoba. Hal ini menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya.

[Gambas:Video CNN]

"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan razia di tempat hiburan malam, Black Owl yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu (16/2) dini hari.

Dari hasil tes urine, 12 pengunjung diketahui positif mengonsumsi narkoba. Namun angka tersebut bertambah hingga 14 orang positif menggunanakan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus menuturkan 14 orang tersebut mengaku hanya pengguna dan mengonsumsi narkoba di luar diskotek. Polisi bakal melakukan asesmen untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.

"Kalau memang nantinya akan ada rehabilitasi karena mereka adalah pengguna," ujarnya. (yoa/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER