Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan pencabutan dilakukan melalui Surat Keputusan dengan Nomor 22 Tahun 2020.
"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini diketahui atas laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restaurant dan Pub Black Owl terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya.
[Gambas:Video CNN]
"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan razia di tempat hiburan malam, Black Owl yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Sabtu (16/2) dini hari.
Dari hasil tes urine, 12 pengunjung diketahui positif mengonsumsi narkoba. Namun angka tersebut bertambah hingga 14 orang positif menggunanakan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus menuturkan 14 orang tersebut mengaku hanya pengguna dan mengonsumsi narkoba di luar diskotek. Polisi bakal melakukan asesmen untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.
"Kalau memang nantinya akan ada rehabilitasi karena mereka adalah pengguna," ujarnya. (yoa/ain)