Tjahjo Kumolo: PNS Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru atau Keluar

CNN Indonesia
Senin, 17 Feb 2020 19:18 WIB
PNS Kementerian/Lembaga di tingkat pusat wajib pindah ke ibu kota negara baru, kecuali PNS yang akan memasuki masa pensiun pada 2023 dan 2024.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau PNS Kementerian/Lembaga di tingkat pusat harus pindah ke Ibu Kota Negara Baru di  Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada tahun 2024.

"Termasuk dari Kementerian/lembaga yang hadir disini, termasuk TNI/Polri, tahun 2024 nanti perpindahan ke ibukota negara, 1.800 pegawai K/L tingkat pusat sudah diperintah presiden harus pindah semua," kata Tjahjo di Menara Bidakara, Jakarta, Senin (17/2).

Tjahjo menegaskan tak ada kompromi lagi dengan keputusan untuk memindahkan PNS pemerintah pusat ke ibu Kota baru. Ia pun menyatakan bila para ASN tak mau mengikuti instruksi tersebut maka harus keluar dan menanggalkan statusnya sebagai abdi negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau enggak mau pindah ya harus keluar," kata dia.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menegaskan perpindahan PNS ke Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai upaya konsolidasi pemerintah memindahkan Ibu Kota negara.

Meski begitu, Tjahjo memberikan pengecualian bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun di tahun 2023 dan 2024 untuk tak pindah.

[Gambas:Video CNN]

Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terkait jumlah PNS di lingkungan pemerintahan pusat yang akan masa pensiun.

Tjahjo sebelumnya sudah memastikan bahwa pemindahan PNS ke Ibu kota baru dilakukan secara menyeluruh dan tidak bertahap.

Presiden Joko Widodo menegaskan seluruh ASN akan dipindahkan ke ibu kota baru pada tahun 2024. Ia pun telah memerintahkan Tjahjo untuk mendata para PNS yang bersedia pindah dan tidak ke ibu kota negara baru.
(rzr/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER