"Ya kita kan punya ruang-ruang, ada taman, ada tempat terbuka, kita usahakan menampilkan mereka di sana," kata Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Imam Hadi Purnomo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (17/2).
Lebih lanjut, Ia mengatakan langkah itu diambil setelah dilakukan rapat koordinasi antara Disbud DKI, Satpol PP DKI Jakarta, Kesbangpol, FORKABI, FBR, LKM, Bang Japar, Rumah Pelita, Sanggar Utan Panjang, Sanggar Rifky Albani, Sanggar Betawi Mamit cs. Pertemuan itu membahas penertiban ondel-ondel yang dimanfaatkan sebagai sarana mengamen atau mengemis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, Satpol PP akan melakukan penindakan dan penertiban terhadap orang atau kelompok yang mengganggu ketertiban umum.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pelarangan ondel-ondel untuk kegiatan meminta-minta.
"Budaya Betawi sama masalah ondel-ondel itu harus jadikan ikon yang enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan. Nanti dimasukkin di Perda," kata Iman saat dihubungi, Selasa (11/2).
Iman menyebut usulan ini sudah dibicarakan dengan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Hendry Wardhana. Tujuan dari revisi ini, kata dia, untuk menjaga kehormatan ondel-ondel sebagai bentuk sebuah kebudayaan.
"Iya, untuk, pertama, menjaga dulu marwah ondel-ondel jangan dipakai untuk ajang pengamen. Agar lebih kuat harus di-perda-kan. Perda mana? Perda Betawi. Kalau sudah masuk pasal itu kan pelanggaran," jelas dia.