"Kami tegaskan, kami tidak mengetahui posisi dari Pak Maqdir sebagai kuasa hukumkah dari para tersangka itu atau memang yang kami tahu hanyalah sebagai kuasa hukum dari Praperadilan yang sudah pernah diajukan dan ditolak," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Senin (17/2) malam.
Terkait dengan pernyataan Maqdir yang menyebut bahwa Nurhadi ada di Jakarta, Ali menegaskan kedudukan Maqdir terkait perkara ini harus jelas terlebih dahulu. Dia meminta Maqdir tak sekadar bicara dan jika memang benar sebagai kuasa hukumnya untuk segera melapor ke KPK mengenai keberadaan Nurhadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada waktu tanda tangan kuasa untuk mendaftarkan permohonan praperadilan, 5 Februari 2020, saya ketemu beliau di Jakarta," kata Maqdir kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/2).
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu KPK mengumumkan Nurhadi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Kamis (13/2).
KPK memasukkan nama Nurhadi ke dalam DPO karena yang bersangkutan lima kali tidak menghadiri pemeriksaan, dengan rincian tiga kali sebagai saksi dan dua panggilan sebagai tersangka.
Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016. (ryn/osc)